DPRD Banyuasin Sahkan 7 Perda Baru, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
PANGKALAN BALAI,Sumselku.com – DALAM sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah, DPRD Kabupaten Banyuasin resmi mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-VI masa persidangan III yang digelar pada hari Jumat, 23 Agustus 2024.
Tujuh Raperda yang telah disahkan tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan perusahaan daerah.
Adapun Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni :
1. Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
2. Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sembawa Mulya Kecamatan Sembawa
3. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2044
4. Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang Banyuasin Tahun 2025-2045
5. Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin
6. Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7. Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin
Penjabat Bupati Banyuasin, M. Farid, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan baik.
“Pengesahan 7 Perda ini merupakan bukti nyata dari sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Banyuasin yang lebih maju,” ujar Farid. (adv)
Average Rating