Bupati Askolani Pimpin Mediasi Tuntutan Plasma Tiga Desa ke PTPN 7 Betung Kerawo

Read Time:2 Minute, 5 Second

PANGKALAN BALAI,Sumselku.com – Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., memimpin mediasi terkait tuntutan pemenuhan hak plasma masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Betung terhadap pihak PTPN 7 Betung Kerawo.

Mediasi tersebut digelar di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (20/10/2026), sebagai tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat Desa Rimba Asam, Desa Bukit, dan Desa Sri Kembang.

Pertemuan ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berkembang antara masyarakat dan pihak perusahaan, khususnya menyangkut tuntutan hak plasma dalam pengelolaan perkebunan.

Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, pimpinan Regional Head PTPN IV Regional VII Lampung, serta Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., bersama unsur terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berupaya membuka ruang dialog bagi seluruh pihak agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan dan dibahas secara terbuka, objektif, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan difokuskan pada persoalan tuntutan pemenuhan hak plasma masyarakat, termasuk penelaahan ketentuan terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Surat Keputusan Gubernur yang menjadi salah satu dasar rujukan dalam pembahasan tersebut.

Dokumen dan ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan menjadi bagian penting yang perlu dikaji bersama guna memperoleh kejelasan mengenai dasar tuntutan masyarakat, kewajiban perusahaan, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai aturan.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin menempatkan mediasi sebagai sarana untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan, sekaligus mendorong agar persoalan yang telah memicu aksi demonstrasi tersebut dapat ditangani melalui dialog dan pembahasan yang terarah.

Keterlibatan BPN, pihak perusahaan, dan unsur kepolisian diharapkan dapat membantu memperjelas aspek administrasi pertanahan, ketentuan pengelolaan perkebunan, serta menjaga agar proses penyelesaian berlangsung dengan tertib.

Tuntutan masyarakat dari Desa Rimba Asam, Desa Bukit, dan Desa Sri Kembang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.

Kejelasan mengenai dasar hukum, dokumen HGU, serta ketentuan yang mengatur pemenuhan hak plasma menjadi hal penting untuk dibahas sebelum menentukan langkah penyelesaian lebih lanjut.

Melalui mediasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan untuk mencari titik temu atas tuntutan masyarakat sekaligus memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas.

Dengan adanya mediasi tersebut, aspirasi masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Betung diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat, sehingga persoalan tuntutan hak plasma tidak berlarut-larut dan dapat menemukan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *