Satpol PP Banyuasin Diminta Turunkan Baliho Rokok Langgar Perda
BANYUASIN, Sumselku.com – Banyaknya baliho rokok yang terpasang di kawasan Kota Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, mendapat sorotan dari masyarakat.
Pasalnya selain diduga tak berizin, baliho rokok itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Perda nomor 3 tahun 2016 tentang KTR.
“Patut dicurigai banyaknya baliho rokok yang terpasang di wilayah Kota Pangkalan Balai itu tak berizin. Harus ditertibkan sebab menyangkut PAD,” ujar Joni, warga Pangkalan Balai, Jumat 24 Februari 2023.
Menurut, harusnya kawasan Kota Pangkalan Balai, mulai dari Kayuara Kuning sampai Saterio harus seteril dari baliho Rokok. Hal ini sesuai Petda nomor 3 tahun 2016.
“Tapi di kawasan itu masih banyak ditemukan reklame maupun baliho terpasang bebas di kawasan zona bebas rokok tersebut,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah tegas untuk menjalankan perda yang telah disosialisasikan itu. Apalagi pihaknya menduga reklame yang terpasang itu diduga tidak mempunyai izin.
Dari pantauan harian banyuasin, memang banyak puluhan baliho berdiri bebas, bahkan menempel di warung-warung kecil.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Banyuasin III Santo menegaskan, pihak kelurahan maupun kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi izin terkait pemasangan reklame maupun baliho rokok di kawasan KTR Kota Pangkalan Balai.
“Kemungkinan mereka langsung melalui dinas terkait. Bisa dikoordinasikan dengan BPT ataupun Satpol-pp,” kata dia. (Red)
Average Rating